Prosedur Import Atau Belanja Barang Dari Luar Negeri Bagi Suatu Perusahaan

Cara import barang dari luar negeri | Kegiatan impor adalah memasukkan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia. Hal yang perlu diketahui oleh importir (pihak yang melakukan impor) adalah persyaratan atau legalitas importir dan prosedur dalam melakukan import yang meliputi langkah dalam memesan barang untuk diimpor, dokumen yang terkait, dan jaringan perdagangan impor yang terkait.

Proses import akan berhasil apabila masing-masing pihak (importer dan eksporter) dapat memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku di Negara Importer maupun Negara eksporter.

Perusahaan yang diizinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah mereka yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR).

Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memperoleh NIK/SPR apabila ingin mendapatkan fasilitas izin impor.

Baca juga: Cara Aman dan Mudah Belanja Online Barang Dari Luar Negeri Dengan Indoshopaholics

Perusahaan hanya diizinkan melakukan importasi sekali saja apabila belum memiliki NIK/SPR. Persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan importasi adalah perusahaan tersebut harus memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang disahkan oleh Kementerian Perdagangan.

Jika perusahaan berniat melakukan importasi namun belum memiliki API, maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan impor tanpa API.


Syarat dan Kelengkapan Dokumen Perusahaan Untuk Import Barang

Sebelum kami memberitahukan informasi mengenai prosedur import barang resmi di Indonesia, beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang mesti dipenuhi antara lain:
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
- Importir Terdaftar (IT)
- Invoice / Packing List Barang Impor
- Purchasing Order (PO) / Sales Contract
- Surat Kuasa
- Dokumen Pengiriman Barang Impor (AWB / Bill of Lading)


Berikut ini adalah prosedur import barang resmi di Indonesia:

Prosedur Import Atau Belanja Barang Dari Luar Negeri Bagi Suatu Perusahaan


Penjelasan:

1. Importir atau perusahaan mencari supplier barang yang akan diimpor.

2. Setelah harga barang disepakati, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang akan diimpor. Selanjutnya antar Bank ke Bank Luar Negeri agar menghubungi supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati oleh kedua belah pihak.

3. Supplier siap mengirim barang-barang melalui pelabuhan pemuatan untuk diajukan.

4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan sejumlah dokumen lain sesuai yang disyaratkan (misalnya: sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya).

5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir.

6. Pembuatan atau pengisian dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Bila importer memiliki Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir dapat melakukan pengisian dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi apabila importir tidak memilikinya maka dapat menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB-nya.

7. Dari PIB yang sudah dibuat akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak lainnya yang harus dibayar. Di samping itu importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.

8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar beserta tambahan biaya PNBP.

9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).

10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).

11. Data PIB akan diproses terlebih dahulu di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk divalidasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan verifikasi perizinan (Analizing Point) terkait Lartas.

12. Bila ada kesalahan, maka PIB akan direject dan importir harus memperbaiki PIB dan mengirimkan ulang data PIB.

13. Bila proses di portal INSW telah selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.

14. Dokumen PIB akan dilakukan validasi kembali mengenai kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP Bea dan Cukai.

15. Bila data sudah benar maka akan dibuat penjaluran.

16. Jalur Hijau untuk PIB maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

17. Sedangkan Jalur Merah untuk PIB maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Bila hasilnya benar, maka akan keluar SPPB dan bila tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

18. Setelah SPPB keluar, importir akan memperoleh respon dan perlu melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.

19. Importir dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.
Cara import barang dari luar negeri |

Mengapa Dokumen Impor Anda Mendapat Jalur Merah?

Beberapa hal yang menyebabkan dokumen mendapat Jalur Merah antara lain:
- Impor baru.
- Importir memiliki profil yang ‘high risk’.
- Barang impor tertentu sesuai ketetapan Pemerintah.
- Barang Impor Sementara.
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II.
- Adanya informasi dari intelejen atau NHI.
- Terkena sistem acak (random).
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari Negara yang berisiko tinggi.

Untuk melacak status dokumennya, importir dapat mengeceknya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user ini bisa dilihat pada portal INSW (www.insw.go.id).

Sebagai catatan penting untuk diperhatikan bagi pengguna jasa forwader. Kargo/Forwader resmi tidak pernah memberikan harga tarif angkutan barang kepada customer. Sebab, hitungan tarif resmi didasarkan pada HS Code Beacukai. Kargo/Forwader resmi selalu memiliki sistem tracking barang dan juga detail kapal yang mengangkutnya.


Ciri-ciri Kargo Non Resmi

Agar kita tidak salah dalam memilih jasa kargo, ada baiknya perhatikan beberapa ciri kargo non resmi berikut ini:

1. Memberikan harga terlebih dahulu untuk pengangkutan barang via udara dan laut.
2. Minimum berat untuk udara 5-10 kilogram, dan minimum berat untuk laut 0,5 cbm.
3. Menggunakan Marking Code yang disebabkan banyaknya broker pengiriman dalam 1 kontainer atau pesawat.
4. Tidak dapat melacak status pengiriman secara online, dan tidak tahu kode kapal atau pesawat yang mengangkutnya.
5. Transit via Port KLANG.
6. Pengiriman tanpa disertai dokumen dari Negara asal, seperti Packing List, Bill of loading, dan Invoice.
7. Tidak memiliki kantor resmi di Indonesia.
8. Pergantian biaya tidak 100 persen apabila terjadi barang rusak ataupun hilang.
9. Apabila barang tertahan di Beacukai, pihak kargo non resmi biasanya hanya memberikan janji bahwa barang bisa keluar, namun barang tersebut dapat tertahan hingga berbulan-bulan.


Ketentuan Cara Penghitungan Bea Masuk Pajak Barang Import

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

Keterangan:
Cost (C) = Harga barang
Insurance (I) = Asuransi
Freight (F) = Ongkos Kirim

1. Penghitungan Barang Impor Tidak Melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan)

- Bea Masuk = CIF x Tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, atau 10%, dan seterusnya bisa dilihat di BTBM)

- PPN = (CIF + Bea Masuk) x 10%

- PPh = (CIF + Bea Masuk) x 7,5% (atau bisa kena 2,5% bila memiliki API, atau 15% bila tidak memiliki NPWP)


2. Penghitungan Barang Impor Melalui PJT atau Kantor Pos

Untuk penghitungan barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata caranya sama dengan formula di atas, hanya pada CIF harga barang sebelumnya dikurangi 50 USD.


3. Penghitungan Barang Impor dengan harga di bawah 50 USD, tidak dikenakan bea masuk dan pajak

- Bea Masuk = (CIF) x Rp 0

- PPN = (CIF) x 10%

- PPh = (CIF) x 7,5%


Catatan:

- Selain penghitungan di atas, biasanya di Bea Cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos.

- Untuk melihat tarif Bea Masuk, bisa dilihat di http://www.beacukai.go.id/?page=apps/browse-tarif-dan-lartas.html


Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Informasi lebih lanjut bisa Anda lihat di www.beacukai.go.id. Semoga bermanfaat. | Cara import barang dari luar negeri

Sumber:
https://www.kaskus.co.id/thread/51b43981611243f249000000/prosedur-import-barang-resmi/